Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 3 Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 59 Tahun 2016 yakni membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

Struktur Pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara

SK_Standar_Pelayanan_dan_Maklumat_Pelayanan_Disnakertrans_2021