Tugas pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 3 Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 59 Tahun 2016 yakni membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi :
Struktur Pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara
SK_Standar_Pelayanan_dan_Maklumat_Pelayanan_Disnakertrans_2021