SOSIALISASI WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN (WLKP)

  • By:

Sabtu (25/9) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara Hybrid yakni menggunakan metode Daring dan Luring.

Kegiatan ini diprakarsai Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementrian Ketenagakerjaan bersama Pemprov Sulut melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Ir. Erny Tumundo, M.Si melalui Kepala Bidang Pengawasan, Sandy Kaunang yang didampingi Kepala Seksi Norma Kerja, Robert Kairupan bahwa kegiatan yang merangkul 1000 perusahaan online dan 50 perusahaan offline di Sulawesi Utara sejalan dengan program Hebat Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur, Steven Kandouw untuk mempercepat pemulihan perekonomian dari sektor ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19.